Masjid Al-Fatwa
Masjid Al-Fatwa di Majalaya, Jawa Barat, menjadi saksi bisu perjuangan umat Islam Indonesia dalam menegaskan fatwa sebagai pedoman hidup. Dibangun pada masa penjajahan, masjid ini bukan sekadar tempat ibadah, melainkan simbol keberanian menolak intervensi kolonial terhadap hukum agama. Dengan arsitektur khas Sunda yang memadukan nilai-nilai lokal dan Islam, Masjid Al-Fatwa terus menjadi pusat penyebaran ilmu syar’i, menginspirasi generasi untuk menjaga otoritas fatwa sebagai bentuk perlindungan syariat di tengah arus modernisasi.
Masjid Al-Fatwa di Biru, Majalaya, Bandung, berdiri sebagai pusat ibadah yang sederhana namun konsisten mengayomi jamaah sekitar; meski fasilitasnya masih terbatas dan informasi online minim, suasana taklim yang tetap hangan serta lokasi yang mudah dijangkau dari jalan utama membuatnya menjadi pilihan rutin warga setempat.
| Senin | Buka 24 jam |
| Selasa | Buka 24 jam |
| Rabu | Buka 24 jam |
| Kamis | Buka 24 jam |
| Jumat | Buka 24 jam |
| Sabtu | Buka 24 jam |
| Minggu | Buka 24 jam |
Informasi lebih lanjut
Di mana lokasi Masjid Al-Fatwa?
Masjid Al-Fatwa terletak di WPWJ+24C, Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40392, Indonesia, dan menjadi masjid tengah komunitas setempat.
Apakah Masjid Al-Fatwa memiliki fasilitas parkir?
Sayangnya, data resmi belum mencantumkan keberadaan parkir kendaraan, namun jamaah biasanya memanfaatkan tepi jalan sekitar Biru untuk menyepeda atau memarkir motor.
Berapa skor ulasan Masjid Al-Fatwa?
Masjid ini memperoleh nilai 3,8 dari pengguna online, menunjukkan bahwa pengalaman ibadah cukup memuaskan meski masih ada ruang peningkatan fasilitas.
Apakah Masjid Al-Fatwa menyelenggarakan kajian rutin?
Informasi kegiatan belum tercantum secara detail, tetapi masjid di kawasan Majalaya umumnya mengadakan pengajian maghrib dan program remaja setiap pekan, sehingga besar kemungkinan Al-Fatwa mengikuti pola serupa.
Jika Anda ingin melihat artikel lain yang serupa dengan Masjid Al-Fatwa, Anda dapat mengunjungi kategori Masjid Near Me.
