Masjid Muchtarul Khair

Masjid Muchtarul Khair di Kota Masjid, Palopo, menjadi saksi bisu perjalanan Islam di Sulawesi Selatan. Dikelilingi nuansa tradisi Bugis, bangunan ini menampilkan arsitektur khas masjid Indonesia: serambi luas, tiang kayu ulin, dan atap limas yang meniru rumah adat. Sejak berdiri pada 1985, ia tak hanya menjadi pusat ibadah, melainkan juga pusat pendidikan dan solidaritas sosial, mempererat ukhuwah antarwarga sekaligus menarik peziarah yang penasaran dengan warisan spiritualnya.

Masjid Muchtarul Khair

Alamat

X6P3+X8M, Binturu, Kec. Wara Sel., Kota Palopo, Sulawesi Selatan 91922, Indonesia

Telefon

+62 821-9743-9634

Lokasi Masjid Muchtarul Khair
Ulasan

4.9/5 (Baca Ulasan)

MAKLUMAT LANJUT

Masjid Muchtarul Khair di Binturu, Wara Selatan, Palopo, tampak sederhana namun nyaman, dengan suasana tenang yang cocok untuk menunaikan ibadah; lokasinya mudah dijangkau, petugas selalu siap membantu melalui WhatsApp, dan rating 4.9 menunjukkan kepuasan jemaah atas kebersihan serta kekompakan komunitasnya.

Informasi lebih lanjut

Apa yang membuat Masjid Muchtarul Khair di Binturu, Wara Selatan, Palopo, berbeda dengan masjid lain di Sulawesi Selatan?

Masjid Muchtarul Khair menonjol karena arsitektur lokal-modern yang menggabungkan kayu ulin dan bata ekspos, ditambah rating 4.9 dari jamaah yang puas dengan kebersihan, kenyamanan, serta kegiatan sosial seperti klinik gratis dan tadarus pagi.

Bagaimana cara menghubungi pengurus Masjid Muchtarul Khair untuk kegiatan pernikahan atau pengajian?

Silakan hubungi +62 821-9743-9634 pada hari kerja pukul 08.00–15.00 WITA; petugas akan menginformasikan persyaratan surat rekomendasi dari RT/RW dan jadwal kosong aula serbaguna.

Apakah Masjid Muchtarul Khair menyediakan area parkir dan kamar mandi bagi jamaah dari luar kota?

Ya, di lahan selatan masjid tersedia parkir seluas 1.200 m² yang muat 70 kendaraan roda empat, lengkap dengan toilet wudu ekstra besar dan kantin sederhana yang beroperasi setelah sholat Maghrib.

Apakah Masjid Muchtarul Khair buka 24 jam, dan apakah boleh digunakan untuk i’tikaf atau tilawah malam hari?

Masjid buka 24 jam penuh karena adanya petugas imam bergilir, namun calon i’tikaf wajib mendaftar minimal tiga hari sebelumnya agar bisa dipantau keamanannya oleh satpam relawan yang bertugas bergiliran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *