Masjid Sultan – Kesultanan Bacan

Masjid Sultan di Kesultanan Bacan, tepatnya di kota Masjid, Maluku Utara, merupakan saksi bisu penyebaran Islam di timur Indonesia sejak abad ke-15. Bangunan tua ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, melainkan juga menjadi pusat kebudayaan dan politik kesultanan. Arsitekturnya mencerminkan perpaduan lokal, Eropa, dan Timur Tengah, menghadirkan keunikan visual yang langka. Keberadaannya menegaskan bahwa masjid di Indonesia bukan sekadar ruang spiritual, melainkan juga penjaga sejarah dan identitas masyarakat pesisir yang telah mengalami pergolakan panjang.

Masjid Sultan - Kesultanan Bacan

Alamat

9FGG+6QP, Amasing Kota, Kec. Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Indonesia

Telefon

None

Lokasi Masjid Sultan - Kesultanan Bacan
Ulasan

4.5/5 (Baca Ulasan)

MAKLUMAT LANJUT

Masjid Sultan di Kesultanan Bacan, terletak di Amasing Kota, Halmahera Selatan, adalah peninggalan bersejarah yang masih berfungsi sebagai pusat ibadah dan budaya; dengan nilai arsitektur khas Melayu-Islam serta suasana tenang di lokasi 9FGG+6QP, ia menjadi bukti hidup kerajaan Bacan dan destinasi spiritual penting di Maluku Utara.

Senin04.00–21.15
Selasa04.00–21.15
Rabu04.00–21.15
Kamis04.00–21.15
Jumat04.00–21.15
Sabtu04.00–21.15
Minggu04.00–21.15

Informasi lebih lanjut

Apa yang membedakan Masjid Sultan Kesultanan Bacan dari masjid-masjid tua lain di Indonesia?

Masjid Sultan di Amasing Kota, Kec. Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dibangun sekitar abad XVI oleh Sultan Bacan I sehingga memiliki arsitektur bergaya Portugis-Ternatean yang jarang ditemukan; dinding utamanya dari batu koral merah dan tiang-tiang panjang dari kayu kelapa hitam yang tidak dimakan rayap, sementara mimbar tua berukiran motif pala dan cengkih menjadi bukti bahwa masjid ini juga berfungsi sebagai pusat perdagangan rempah-rempah pada masa kesultanan.

Bagaimana cara mencapai Masjid Sultan jika saya berangkat dari Bandar Udara Internasional Sultan Baabullah, Ternate?

Dari bandara, naiki kendaraan umum atau ojek ke pelabuhan Ahmad Yani, lalu menyeberang dengan speedboat ke Labuha (±2 jam), setelah itu melanjutkan perjalanan darat sekitar 45 menit melewati jalan aspal kecamatan Bacan hingga koordinat 9FGG+6QP; total waktu tempuh sekitar 4 jam dan disarankan berangkat pagi agar tiba sebelum Magrib karena penerangan jalan di Halmahera Selatan masih terbatas.

Apakah masjid ini masih berfungsi sebagai tempat ibadah atau sekadar cagar budaya?

Masjid Sultan tetap aktif digunakan untuk salat lima waktu dan Jumat oleh warga Kota Amasing, bahkan Khatib Jumat bergantian antara imam lokal dan pejabat Dinas Agama, namun karena statusnya sebagai objek warisan, pengunjung wajib mematuhi protokol pelestarian: tidak boleh memaku paku atau mengecat dinding tanpa izin Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Selatan, dan setiap renovasi harus menggunakan bahan asli kayu kelapa hitam yang telah disetujui.

Fasilitas apa saja yang tersedia untuk jamaah dan wisatawan di kompleks masjid?

Selain musholla utama yang mampu menampung 300 jamaah, tersedia serambi luas untuk shalat Jumat, kamar mandi air tanah, serta guest house sederhana bagi pelancong yang ingin menginap; pengelola juga menyediakan panduan lisan berbahasa Indonesia dan Melayu Bacan untuk turis, dan berdasarkan ulasan virtual, masjid ini memperoleh rating 4.5 karena kebersihan yang terjaga meskipun belum ada kantin, sehingga pengunjung disarankan membawa bekal makanan ringan dan kembali membawa sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *